Sudah Terima Fatwa MA, Ini Jawaban Jokowi terkait Status Ahok

adsense 336x280



Magazine Daily QQ, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyampaikan fatwa Mahkamah Agung soal UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah kepada Presiden Jokowi. Fatwa ini sengaja diajukan untuk memberi pandangan hukum atas status gubernur yang disandang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini.
Dalam fatwa itu, intinya MA tidak dapat memberikan pendapat hukum.

Atas fatwa itu, Tjahjo menyatakan tetap pada keputusannya untuk tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sikap ini juga siap dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
"Beliau tidak banyak komentar, saya hanya menyampaikan pendapat sebagai pembantu beliau," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Meski banyak tafsiran yang terus bergulir di luar sana, Tjahjo tetap pada pandangan hukumnya, bila terdakwa Ahok diancam hukuman 4 tahun kepala daerah tidak diberhentikan. Dia memilih menunggu jalannya sidang kasus penistaan agama hingga penuntutan.
"Bapak Presiden setuju, terserah kalau sikap bapak. Dan saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan. Kalau memang ada diskresi, ya di tangan Presiden," ujar politikus PDIP itu.
"Karena keputusan politik kan tidak hanya berdasarkan hukum, ada pertimbangan hukum, pertimbangan sosiologis, filosofis, mencermati gelagat perkembangan dan dinamika," pungkas Tjahjo.


2. Jawaban Jokowi atas Permintaan Muhammadiyah Nonaktifkan Ahok



Magazine Daily QQ, Jakarta - Pengurus Pemuda Muhammadiyah menemui Presiden Jokowi di Istana Keperesidenan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Pemuda Muhammadiyah menyampaikan permintaan agar Jokowi segera menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, saat ini produktivitas pemerintah cukup terganggu dengan berbagai kegaduhan politik yang saat ini terjadi. Salah satunya yang ditimbulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


"Saya dan teman-teman pimpinan pusat Pemuda Muhammadiyah tadi menyampaikan kepada Pak Jokowi. Pak Jokowi ini salah satu penyebab kebisingan politik itu adalah Pak Ahok, saya bilang Pak Basuki Tjahaja Purnama. Oleh karena itu, supaya kemudian ini kan lagi ramai-ramai di luar sana, banyak desakan meminta Pak Ahok agar segera dinonaktifkan," kata Dahnil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Dia memandang Jokowi perlu segera memutuskan untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta saat ini, sehingga tak ada lagi kegaduhan politik yang selama ini muncul.
Jokowi pun langsung menjawab pertanyaan Pemuda Muhammadiyah saat pertemuan itu. Dia ingin menunggu landasan hukum yang jelas sebelum memutuskan menonaktifkan Ahok. Terutama mengingat saat ini berbagai pandangan bergulir begitu liar.
"Beliau akan bersikap dengan terang dan tegas apabila ada argumentasi hukum yang formal. Argumentasi hukum yang formal itu tentu dari institusi formal. Sekarang ini kan yang sedang berkembang adalah argumentasi-argumentasi individual dari para ahli hukum, dan dari itu argumentasinya berbeda-beda‎, dan debatable. Dan Pak Jokowi tidak ingin masuk pada ruang debat itu. Beliau akan bersikap ketika ada sikap formal atau kputusan hukum formal," ucap Dahnil.
Saat ini, Jokowi menunggu fatwa dari Mahkamah Agung terkait hal itu. Bila fatwa MA merekomendasikan menonaktifkan Ahok, maka Jokowi akan ikut fatwa MA itu.
Di sisi lain, masyarakat juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jokowi juga akan mengikuti keputusan hukum yang disampaikan PTUN soal status jabatan Ahok saat ini.
"Jadi Beliau tadi sampaikan ke saya, 'Mas Dahnil yang paling penting adalah saya akan mengikuti argumentasi atau keputusan formal hukum. Kalau argumentasi di luar itu tentu debatable-nya akan membuat repot, karena tidak ada landasan konstitusi atau landasan hukum yang buat dia buat keputusan'. Itu bagian yang menyebabkan kebisingan itu," Dahnil memungkasi.







adsense 336x280

0 Response to "Sudah Terima Fatwa MA, Ini Jawaban Jokowi terkait Status Ahok"

Posting Komentar