Magazine Daily QQ (Jakarta), Beredar Sejumlah Kabar yang sangat memprihatinkan untuk Hakim maupun Hukum di Indonesia sebagaimana Kasus Ahok yang saat ini telah menghadapi vonis 2 tahun oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Hakim Dwiarso budi Santiarto yang telah di kenal sebagai hakim yang anti Dengan Korupsi anti Interupsi dari berbagai Pihak Rupanya Hakim Dwiarso Takut dengan Ancaman HTI dan FPI.
Ancaman-ancaman yang di dapatkan oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto dari berbagai Pihak Terutama HTI dan FPI adalah Jika Ahok Bebas, Maka keluarga serta Kerabat dari Hakim tersebut akan mendapatkan teror-teror sehingga akan menimbulkan mala petaka bagi Keluarga Hakim.
Jika Ahok dinyatakan bersalah dan di jatuhkan hukuman selama 2 tahun maka ancaman yang didapatkan oleh Hakim Dwiarso beserta hakim lainnya akan bebas dari ancaman HTI dan FPI, maka dari itu Pernyataan yang di bacakan pada saat menjatuhkan Hukuman kepada Ahok dengan mengambil dalih bahwa perbuatan Ahok telah merugikan Publik serta memancing gejolak Emosi dan amarah dalam kelompok maupun organisasi tertentu sehingga pengadilan ini memberikan vonis kepada Ahok dengan menjalanin Hukuman penjara selam 2 tahun.
Pernyataan dari hakim Dwiarso Budi Santiarto bisa di kutip dari Kalimat bahwa Ahok terbukti bersalah dan memancing Gejolak Emosi serta Amarah dalam kelompok maupun organisasi Tertentu sehingga merugikan Publik, Inilah kalimat yang perlu di pahami sebagaimana Hakim Dwiarso telah mendapatkan ancaman dari Organisasi serta kelompom tertentu.
Demi merendamkan amarah Bagi Organisasi maupun kelompok tertentu maka Dwiarso beserta dengan Hakim lainnya kompak dengan menjatuhkan vonis Ahok selama 2 tahun penjara, kejadian ini merupakan kejadian yang sangat luar biasa dimana kelima Hakim yang menjatuh Vonis kepada Ahok tentunya sudah mendapatkan Ancaman-ancaman dari kelompok tertentu.
dengan mengorbankan Ahok dan menjatuhkan Hukuman selama 2 tahun penjara tentunya kelima Hakim tersebut sudah bebas dari Ancaman-ancaman dari kelompok tertentu, Namun Disisi lain Kelima Majelis Hakim tersebut telah dinilai oleh Masyarakat bahwa kelima Majelis tidak bisa membedakan kata-kata yang di hilangkan.
Setelah Hakim memutuskan Ahok bersalah maka banyak masyarakat Indonesia saat ini sudah tidak percaya dengan Hakim-Hakim maupun pengadilan karena banyak Oknum-Oknum hakim dapat di permainkan dengan berbagai cara sehingga pengadilan Indonesia sudah tidak bisa Di percaya, karena hukum dapat di beli dengan Uang.
0 Response to "Hukum Indonesia Telah Rusak, ternyata Hakim Dwiarso Budi Santiarto Takut Ancaman HTI DAN FPI"
Posting Komentar